Formulir Permohonan Hak

  1. Pemberian Hak Atas Tanah

    diperuntukan untuk tanah yang belum bersertipikpat sebelumnya

  2. Perpanjangan Hak Atas Tanah Diperuntukan untuk menambah jangka

    waktu Hak Atas Tanah (Contoh : HGU, HGB, HP dengan jangka waktu)

  3. Pembaruan Hak Atas Tanah Diperuntukan untuk menambah

    jangan waktu setelah perpanjangan